
Amiruddin Al Rahab Dorong Korban HAM Berat di Pidie Dapat Pemulihan Hak
Anggota Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), Amiruddin Al Rahab, mendorong hak-hak pemulihan korban dipenuhi.
Anggota Tim Pelaksana Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat Masa Lalu (Tim PPHAM), Amiruddin Al Rahab, mendorong hak-hak pemulihan korban dipenuhi.
Letjen TNI Teguh Pudjo Rumekso mengungkap proses diskusi soal pembangunan living park di lokasi pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh.
Teguh menyebut korban sempat tidak percaya mengenai pemulihan hak korban melalui program penyelesaian non-yudisial.
Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM) yang berat menegaskan pemulihan hak korban akan terus dilakukan.
Kerja Tim Pemantau PPHAM berakhir pada Desember 2023. Masa kerja Tim Pemantau PPHAM akan diperpanjang jika kerja pemulihan hak korban HAM belum selesai.
"Terima kasih atas kebesaran hati bapak, ibu dan saudara-saudara sekalian untuk menerima proses ini setelah melalui penantian yang sangat panjang," ujar Jokowi.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan ada 136 orang yang terdata sebagai korban pelanggaran HAM berat masa lalu dari dalam dan luar negeri.
Menko Polhukam Mahfud Md meyakinkan penyelesaian non-yudisial kasus pelanggaran HAM berat tidak menghilangkan aspek yudisial.
Ditjen HAM Kemenkumham tengah menyusun rancangan kerja untuk memverifikasi dokumen kewarganegaraan eksil di luar negeri.
Jokowi meneken Keputusan Presiden (Keppres) tentang Tim Pemantau Pelaksanaan Rekomendasi Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.