detikOtoJumat, 09 Mei 2025 11:11 WIB
Motor Tanpa Pelat Belakang Diincar Polisi, Segini Denda Tilangnya
Polisi akan menindak kendaraan bermotor tanpa pelat nomor belakang. Pelanggaran ini dapat berujung tilang sesuai UU Lalu Lintas. Segini dendanya!












































