
Pemprov DKI Gelar Razia Tilang Uji Emisi di Pulo Gadung Jaktim
Pemprov DKI Jakarta melakukan razia uji emisi kendaraan bermotor di sekitar Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang.
Pemprov DKI Jakarta melakukan razia uji emisi kendaraan bermotor di sekitar Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang.
Razia tilang uji emisi di Jakarta berlaku mulai hari ini dan berlangsung pada Senin-Jumat. Berikut lokasi razia tilang uji emisi di Jakarta.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang mulai besok. Segini ancaman denda tilangnya.
Pemprov DKI Jakarta akan menggelar razia uji emisi bagi kendaraan di sejumlah titik. Akan ada sanksi tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan ditilang mulai besok.
Mulai pekan ini, tilang uji emisi akan diberlakukan lagi. Razia uji emisi akan dilakukan mulai 1 November.
Besaran denda tilang uji emisi didorong supaya turun jadi Rp 100 ribu untuk sepeda motor. Setuju?
PKS menyampaikan keberatan terkait denda tilang uji emisi Rp 250 ribu bagi sepeda motor di DKI Jakarta. Dishub DKI menyebutkan nominal denda telah diatur.
Tilang uji emisi di Jakarta akan kembali berlaku pada 1 November 2023. Muncul usulan denda tilang Rp 100 ribu saja untuk motor yang tak lolos uji emisi.
Anggota DPRD DKI tak setuju denda tilang uji emisi sebesar Rp 250 ribu untuk motor. Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menerima masukan legislator.