
5 Truk dan Bus Tak Lulus Uji Emisi di Jaktim, Terancam Denda Rp 50 Juta
Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan razia uji emisi di Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak 5 bus dan truk tidak lulus uji emisi.
Pemprov DKI bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan razia uji emisi di Ciracas, Jakarta Timur. Sebanyak 5 bus dan truk tidak lulus uji emisi.
Razia uji emisi digelar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Timur, Selasa (15/4/2025). Razia ini menyasar kendaraan berat seperti truk dan bus.
Pemprov Jakarta bersama Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan razia uji emisi. Uji emisi ini menyasar kendaraan berat seperti truk dan bus.
Sempat diberlakukan beberapa hari, tilang uji emisi dibatalkan beberapa kali. Berdasarkan catatan kami, beberapa kali rencana tilang uji emisi batal.
Tilang uji emisi ditunda lagi setelah baru digelar satu hari pada 1 November. Meski begitu, razia uji emisi akan tetap digelar tanpa adanya sanksi tilang.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya memastikan razia uji emisi di DKI akan terus berjalan. Namun razia uji emisi kali ini tanpa dilakukan sanksi tilang.
Polisi kembali meniadakan tilang uji emisi, meski baru sehari digelar kemarin. Salah satu alasannya karena banyak komplain dari masyarakat.
Razia uji emisi ini kembali digelar mulai Rabu (1/11/2023). Puluhan kendaraan kena tilang.
Seorang pemotor yang rajin melakukan ganti oli pada motornya kedapatan razia tilang uji emisi. Alhasil dia harus bayar denda tilang Rp 250 ribu.
Raza uji emisi kembali digelar 1 November di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 57 kendaraan bermotor ditilang pada hari pertama itu.