
Pemprov DKI Diminta Jujur soal Tilang Uji Emisi: Uangnya Masuk ke Mana?
Sebelum dihentikan, tilang uji emisi sempat berjalan 11 hari sejak 1 September 2023.
Sebelum dihentikan, tilang uji emisi sempat berjalan 11 hari sejak 1 September 2023.
Pemprov DKI Jakarta mengakui tilang uji emisi tidak efektif. Untuk itu akan ada opsi lain terkait uji emisi kendaraan.
Tilang uji emisi sudah berjalan di Jakarta. Kendaraan yang tidak lolos uji emisi akan ditilang dan didenda. Berikut informasi tentang denda tilang uji emisi.
Tilang uji emisi di Jakarta mulai 1 September 2023. Kebijakan ini berlaku untuk kendaraan roda dua, roda empat hingga mobil dinas yang tidak lolos uji emisi.
Lokasi tilang uji emisi di DKI disebut akan berpindah-pindah dalam setiap pekannya. Ini beberapa ruas jalan yang akan menjadi lokasi uji emisi.
Tilang bagi kendaraan tidak lolos uji emisi berlaku mulai 1 September. Denda tilang untuk motor Rp 250 ribu, sedangkan mobil Rp 500 ribu.
94 Kendaraan melakukan uji emisi di Terminal Blok M, Jaksel. Dari 94 kendaraan yang melakukan uji emisi, 13 motor di antaranya tak lulus uji emisi.
Tilang uji emisi berlaku mulai besok. Kendaraan yang kedapatan tak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai besok. Tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September sampai 3 bulan ke depan.
Jika tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan ada sanksinya, salah satunya berupa tilang.