
Sehari Berlaku, Tilang Uji Emisi di Jakarta Kembali Ditiadakan!
Tilang uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan lagi sejak 1 November. Namun, baru sehari dilakukan, tilang uji emisi kembali ditiadakan.
Tilang uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan lagi sejak 1 November. Namun, baru sehari dilakukan, tilang uji emisi kembali ditiadakan.
Para pengendara motor wajib tahu ambang batas emisi motor 4 tak dan 2 tak yang diperbolehkan.
Razia uji emisi ini kembali digelar mulai Rabu (1/11/2023). Puluhan kendaraan kena tilang.
Seorang pemotor yang rajin melakukan ganti oli pada motornya kedapatan razia tilang uji emisi. Alhasil dia harus bayar denda tilang Rp 250 ribu.
Uji emisi kini menjadi syarat perpanjangan STNK. Upaya itu dilakukan demi menekan polusi udara di wilayah Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menggelar razia uji emisi mulai hari ini. Catat lokasi uji emisi gratis di bengkel resmi.
Raza uji emisi kembali digelar 1 November di lima lokasi wilayah DKI Jakarta. Sebanyak 57 kendaraan bermotor ditilang pada hari pertama itu.
Tilang uji emisi direncanakan sejak tahun 2021. Namun beberapa kali pemberlakuan tilang uji emisi maju-mundur.
Tilang uji emisi sempat ditunda beberapa kali, salah satunya karena alasan bengkel uji emisi yang belum banyak. Apakah sekarang sudah cukup?
Pemotor ini mengaku rutin melakukan servis kendaraannya. Namun, setelah diuji emisi, kendaraannya dinyatakan tidak lulus. Dia pun disanksi tilang.