
Melihat Uji Coba Tilang Uji Emisi Kendaraan Bermotor di Kawasan Senayan
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada Jumat (25/8/2023) pagi.
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta mulai melakukan uji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi pada Jumat (25/8/2023) pagi.
Uji coba tilang emisi berlaku mulai hari ini di lima titik di DKI Jakarta. Berapa denda yang dikenakan kepada pelanggar?
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai hari ini. Uji coba dilakukan di lima ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.
Pemprov DKI bersama Polda Metro Jaya menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai besok. Uji coba bakal dilakukan di 5 ruas jalan di wilayah Kota Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba tilang uji emisi mulai besok. Tilang uji emisi bakal masif diterapkan pada 1 September sampai 3 bulan ke depan.
Jika tidak melakukan uji emisi atau tidak lulus uji emisi, akan ada sanksinya, salah satunya berupa tilang.
Uji coba tilang kendaraan tidak lulus uji emisi dimulai pekan ini. Denda tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi mulai Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.
Dinas LH DKI menyampaikan uji coba tilang bagi kendaraan tidak lulus uji emisi akan dimulai pekan ini. Sanksi tilang diuji coba mulai 25 Agustus.
Jika belum uji emisi atau tidak lulus uji emisi bakal ada sanksinya. Salah satunya sanksi tilang.
Awas! bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi bisa kena sanksi tilang saat masuk DKI Jakarta.