
Ojol Kena Tilang Uji Emisi, Denda Rp 250 Ribu Menanti
Pengemudi ojek online ditilang setelah dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9). Denda sebesar Rp 250 ribu pun menanti.
Pengemudi ojek online ditilang setelah dinyatakan tidak lulus uji emisi di Dirlantas Polda Metro Jaya, Jumat (1/9). Denda sebesar Rp 250 ribu pun menanti.
Tidak semua kendaraan jadi sasaran tilang uji emisi. Ternyata, hanya kendaraan yang tidak lulus uji emisi yang ditilang, bukan kendaraan yang belum uji emisi.
Razia uji emisi mulai diterapkan di Jakarta. Tidak hanya kendaraan warga, uji emisi juga dilakukan terhadap mobil dinas Ditlantas Polda Metro Jaya.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan akan berlakukan sanksi tilang bagi mobil operasional yang tak lolos uji emisi.
Dari 63 kendaraan yang diuji emisi, satu motor tak lolos karena knalpot dimodifikasi. Akibatnya, motor tersebut ditilang.
Razia tilang uji emisi mulai berlaku hari ini. Simak lokasi razia tilang uji emisi di Jakarta.
Tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi di Jakarta mulai diberlakukan hari ini. Salah satu lokasi tilang uji emisi di depan Dirlantas Polda Metro Jaya.
Razia uji emisi dilaksanakan secara serentak di 5 lokasi hari ini, salah satunya di Jakbar. Sejumlah warga mengaku tak tahu soal razia yang digelar hari ini.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Asep Kuswanto sebut ke depannya razia uji emisi akan dilakukan satu minggu sekali dan lokasinya akan terus berubah.
Sanksi tilang uji emisi mulai diberlakukan hari ini. Lokasi tilang nantinya akan berpindah-pindah tiap pekannya.