
Tiada Lagi Tilang bagi Kendaraan yang Gagal Uji Emisi di Jakarta
Tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi di Jakarta ditiadakan. Alasannya dinilai tak efektif.
Tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi di Jakarta ditiadakan. Alasannya dinilai tak efektif.
Dinas LH DKI mengatakan razia dan tilang efektif menyadarkan masyarakat melakukan uji emisi kendaraan. DLH mencatat lonjakan jumlah kendaraan yang uji emisi.
Tidak ada lagi denda yang dikenakan bagi kendaraan tak lulus uji emisi. Kendaraan yang tak lulus uji emisi diimbau untuk diservis.
Mobil dinas Pemprov DKI Jakarta viral mengeluarkan asap tebal dari knalpot. Mobil pelat merah itu akan diuji emisi.
Mobil pelat merah mengelurkan emisi tebal dari knalpotnya, viral di media sosial. Ternyata mobil itu milik Pemprov DKI Jakarta.
Polisi tak lagi melakukan tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Alasannya tilang uji emisi dinilai tak efektif.
Aturan tilang bagi kendaraan tak lolos uji emisi akan dihentikan. Kendaraan tak lolos uji emisi akan diimbau untuk diservis.
Beredar di situs jual beli online stiker lulus uji emisi. Tidak perlu dibeli karena bukti lulus uji emisi bukan dari stiker.
Denda tilang yang dikenakan kepada pemilik kendaraan yang tak lolos uji emisi paling banyak Rp 250 ribu untuk motor dan Rp 500 ribu untuk mobil.
Seharusnya penindakan uji emisi tidak dilakukan di jalan raya. Sebaiknya hasil uji emisi diperiksa saat pemilik kendaraan perpanjang STNK.