
Pemalsu Pelat Mobil Tertangkap Tilang e-TLE di Depok Berpotensi Kena Pidana
Polisi tengah menyelidiki kasus pemalsuan pelat mobil di Kota Depok yang tertangkap tilang e-TLE. Pelaku pemalsuan itu berpotensi dijerat dengan hukum pidana.
Polisi tengah menyelidiki kasus pemalsuan pelat mobil di Kota Depok yang tertangkap tilang e-TLE. Pelaku pemalsuan itu berpotensi dijerat dengan hukum pidana.
Tilang elektronik di Kota Depok sudah berlaku sejak 26 Oktober 2021. Hingga saat ini, sudah ada 317 mobil yang terkena tilang e-TLE di Depok.
Pengemudi yang melanggar lalu lintas dan tertangkap e-TLE ketahuan memakai pelat nomor palsu. Pengemudi tersebut kini dicari polisi.
Pengemudi di Depok tertangkap tilang elektronik dan ternyata memalsukan pelat nomor pemilik asli. Polisi memastikan pemilik asli pelat nomor tak kena tilang.
Warga Depok kaget saat dikirimi surat tilang oleh polisi karena merasa tidak melakukan pelanggaran. Rupanya, pelat mobilnya dipalsukan oleh orang lain.
Kamera e-TLE di Depok baru tersedia di satu titik yakni di depan BJB. Adapun pelanggaran yang terekam adalah tidak memakai seat belt dan menggunakan HP
Tilang elektronik di Jalan Margonda Raya, Depok, diberlakukan mulai 1 November. Saat ini tilang elektronik masih tahap uji coba.
Tilang elektronik di Depok sudah mulai diuji coba sejak Senin (21/9) lalu. Meskipun demikian, penerapan tilang elektronik ini masih dalam tahap uji coba.
Saat ini kamera e-TLE baru terpasang di satu titik di Jalan Margonda, Depok. Satlantas Depok menargetkan tahun ini kamera e-TLE terpasang di dua titik.
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan sembari membagikan masker bagi pengguna jalan. Penindakan motor dan angkot masuk jalur cepat dimulai pada 17 Agustus.