
Cuti Bersama Berubah, Pengusaha Diharapkan Bayar THR Lebih Cepat
Menaker Ida Fauziyah berharap pengusaha bisa memberikan THR lebih cepat dari ketentuan H-7 karena ada perubahan cuti bersama Lebaran.
Menaker Ida Fauziyah berharap pengusaha bisa memberikan THR lebih cepat dari ketentuan H-7 karena ada perubahan cuti bersama Lebaran.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak menutup kemungkinan pembayaran THR 2023 untuk Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK) setelah Lebaran.
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya (THR) bagi ASN termasuk TNI/Polri dan pensiunan mulai cair sejak H-10 Idul Fitri 2023.
Pengusaha wajib membayar THR 2023 minimal H-7 Lebaran. Berikut ini aturan THR 2023 dan cara menghitungnya.
Menkeu Sri Mulyani memastikan THR PNS termasuk TNI/Polri dan pensiunan bakal cair mula 4 April 2022.
Pemerintah memastikan tunjangan hari raya atau THR PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023 cair mulai H-10 Idul Fitri atau mulai tanggal 4 April.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil.
Pemerintah menegaskan pembayaran THR harus penuh, tidak boleh dicicil dan dicairkan paling lambat H-7 hari raya Idulfitri.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini tidak boleh dicicil.
Pemerintah, lewat Menhub Budi Karya Sumadi, menyampaikan imbauan kepada perusahaan-perusahaan swasta agar memberikan tunjangan hari raya atau THR lebih awal.