Masih Nunggu Perwal, THR ASN Pemkot Medan Dicairkan Mulai H-10 Lebaran

Masih Nunggu Perwal, THR ASN Pemkot Medan Dicairkan Mulai H-10 Lebaran

Nizar Aldi - detikSumut
Kamis, 06 Apr 2023 14:25 WIB
Kantor Wali Kota atau Balai Kota Medan.
Kantor Wali Kota Medan. (Foto: Nizar Aldi/detikSumut)
Medan -

Pemerintah Kota (Pemkot) Medan akan mencairkan tunjungan hari raya (THR) Idul Fitri bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai H-10 lebaran. Saat ini, peraturan wali kota (Perwal) untuk hal itu masih disiapkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kota Medan, Zulkarnain. Awalnya dia memastikan bahwa Pemkot Medan akan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Secara prinsip Pemkot Medan siap merealisasikan pembayaran THR bagi ASN maupun pegawai-pegawai yang memang diatur menerima THR sesuai dengan PP Nomor 15 Tahun 2023," kata Zulkarnain kepada detikSumut, Kamis (6/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, pihaknya masih mengajukan pembuatan Perwal sebagai dasar untuk mencairkan THR bagi ASN tersebut. Dia mengingatkan, sesuai aturan THR baru bisa dicairkan mulai H-10 lebaran.

"Pada saat ini kita sedang menyusun atau mengajukan peraturan kepala daerah, dan perlu diingat, THR itu baru boleh dibayarkan H-10 sebelum lebaran," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Di akhir, dia memastikan jika Pemkot Medan akan mengikuti ketentuan tentang pencarian THR itu. Dan mulai melakukan pencairan pada H-10 lebaran.

"Jadi pembayaran THR itu kita akan mengikuti ketentuan yang ada, yaitu H-10, kita akan mulai (membayarkan THR) mulai H-10," tutupnya.

Dilansir dari detikfinance, Kamis (6/4/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan tunjangan hari raya atau THR PNS (ASN) termasuk TNI/Polri dan pensiunan tahun 2023 cair mulai H-10 Idul Fitri. Hal ini sebagai bentuk apresiasi para abdi negara yang telah bekerja.

"Untuk pencairan THR akan dimulai pada H-10 Idul Fitri, ini kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Rabu (29/3/2023).

THR PNS 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari aparatur negara pusat, pejabat negara, prajurit TNI/Polri sekitar 1,8 juta pegawai. Lalu aparatur negara daerah 3,7 juta pegawai dan pensiunan sekitar 2,9 juta orang.

"Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum hari raya Idul Fitri karena berbagai hal, bukan berarti THR-nya hangus tetapi dapat dibayarkan sesudah hari raya Idul Fitri," ujar Sri Mulyani.




(dpw/dpw)


Hide Ads