Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung membuka posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Posko dibuka untuk menampung laporan pegawai yang tak diberi haknya dari perusahaan.
Kadisnaker Kota Bandung Andri Darusman mengatakan, hingga Selasa (4/4/2023), belum ada laporan permasalahan THR di Kota Bandung.
"Kita sudah buka posko, sementara masih aduan mengenai hubungan industrial, mengenai THR belum ada," kata Andri dikonfirmasi via sambungan telepon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andri menyebut, perusahaan di Kota Bandung harus taat aturan dan berikan THR kepada karyawannya sesuai batas waktu yang sudah ditentukan Kemenaker.
"Mudah-mudahan Kota harapkan aman, semua perusahaan maksimal H-7, sekarang masih banyak kesempatan dan H-7 maksimal harus sudah diberikan," ujarnya.
Menurut Andri, sanksi menanti jika ada perusahaan yang tidak taat aturan. "Nanti akan ada pengaduan, nanti sanksinya ada pengawasan Disnaker Provinsi, bagian pengawasan untuk penindakannya," ujarnya.
Andri mengingatkan agar perusahaan tetap memberikan THR sesuai porsinya. Dia meminta agar perusahaan tak mencicil THR bagi pekerja.
"Iya, satu kali upah per-bulan, kalau dicicil bukan THR namanya," tuturnya.
Dia mengimbau jika ada perusahaan yang tak bayaran hak THR karyawannya, Andri meminta agar buruh melakukan pelaporan ke posko THR di kantor Disnaker Kota Bandung.
"Langsung saja ke kantor kami di Jalan Martanegara No 6, langsung kebagian pengaduan, mau konsultasi atau pengaduan nanti ditampung permasalahannya dan nanti akan disambungkan ke pihak perusahaanya," pungkasnya.
(wip/dir)