
Perusahaan di Barru Diadukan Gegara THR, Disnakertrans Sulsel Tempuh Mediasi
Disnakertrans Sulsel menempuh upaya mediasi aduan THR yang dilaporkan 10 karyawan perusahaan di Barru.
Disnakertrans Sulsel menempuh upaya mediasi aduan THR yang dilaporkan 10 karyawan perusahaan di Barru.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tidak boleh lagi dicicil.
Ribuan buruh PT Pan Brothers Tbk di Boyolali menggelar aksi demo pada Rabu (5/5/2021). Mereka menggelar aksi karena perusahaan akan menyicil gaji dan THR.
PT Pan Brothers Tbk kemarin didemo oleh ribuan karyawannya, Rabu (5/5). Mereka memprotes kebijakan perusahaan yang berencana menyicil gaji dan THR tahun ini.
PT Pan Brother Tbk di Boyolali didemo buruh karena tak terima dengan kebijakan perusahaan yang akan mencicil THR tahun ini.
PT Pan Brothers Tbk (PBRX) buka suara terkait ribuan pegawainya berdemo. Para buruh tidak puas dengan keputusan manajemen yang membayar THR dicicil.
Meski diimbau dibayar penuh, pengusaha di beberapa sektor mengaku masih belum mampu membayar THR secara penuh, dan mengajukan untuk dicicil. Apa alasannya?
Kalangan buruh menolak apabila pembayaran tunjangan hari raya (THR) kembali dicicil lagi tahun ini. Bila dicicil, buruh minta bukti keuangan perusahaan rugi.
Tunjangan hari raya alias THR pernah diizinkan untuk diberikan secara dicicil pada tahun lalu. Hingga kini masih ada ribuan karyawan yang THR-nya belum lunas.
Pemerintah pun sudah menegaskan agar tahun ini THR dibayar full oleh pengusaha, tidak dicicil seperti tahun lalu. Namun, beberapa sektor tak sanggup.