
Menaker Izinkan THR Ditunda, Pengusaha Masih Bingung Pelaksanaannya
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR keagamaan. Namun pengusaha bingung pelaksanaannya.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengizinkan perusahaan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR keagamaan. Namun pengusaha bingung pelaksanaannya.
Pihak buruh mencemaskan ada perusahaan nakal yang memanfaatkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) terkait THR.
Jika buruh menolak pembayaran THR dicicil atau ditunda, mau tidak mau harus diselesaikan melalui pengadilan hubungan industrial.
Bila perusahaan tidak dapat membayar THR secara penuh, maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap. Setuju?
Para buruh patut mengawasi perusahannya agar tidak mencuri kesempatan untuk mencicil atau menunda pembayaran THR padahal mampu.