Perusahaan di Barru Diadukan Gegara THR, Disnakertrans Sulsel Tempuh Mediasi

Perusahaan di Barru Diadukan Gegara THR, Disnakertrans Sulsel Tempuh Mediasi

Muhclis Abduh - detikSulsel
Jumat, 29 Apr 2022 16:13 WIB
ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Dok.Detikcom)
Barru -

Disnakertrans Sulawesi Selatan (Sulsel) menempuh upaya mediasi terkait aduan permasalahan pembayaran tunjangan hari raya (THR) salah satu perusahaan di Barru. Perusahaan tersebut diadukan 10 karyawannya karena hanya membayar THR setengah.

"Ada 10 orang itu yang melapor tidak mau kalau hanya dibayar setengah dari THR. Adapun pihak perusahaan sampaikan mereka kesulitan dari sisi keuangan untuk membayar penuh," ungkap Kabid HI dan Jamsos Disnakertrans Provinsi Sulsel, Akhryanto saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (29/4/2022).

Akhryanto menegaskan, saat ini pengawas dari Disnakertrans Sulsel sementara menangani masalah tersebut dengan memanggil pihak karyawan dan perusahaan. Menurut dia, perusahaan bisa saja tetap hanya membayar setengah selama karyawan setujui dan jika karyawan masih tetap mau hak mereka dipenuhi maka proses hukum akan berjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau pekerja dan perusahaan sepakat hanya bayar setengah sebenarnya tidak apa-apa karena tidak ada tuntutan. Kalau ada yang menuntut maka jelas ada konsekuensi hukum," tegasnya.

Sesuai regulasi ada, tahapan pertama bagi perusahaan akan diberikan peringatan pertama. Jika belum ada tanggapan, maka berlanjut ke peringatan kedua.

ADVERTISEMENT

"Kalau setelah peringatan kedua masih belum ada penyelesaian maka akan direkomendasikan ke perizinan untuk dicabut izinnya," paparnya.

Sebelumnya, satu perusahaan di Barru, Sulawesi Selatan (Sulsel) diadukan sebab tidak membayar penuh tunjangan hari raya (THR) karyawannya. Aduan terkait THR ini dilaporkan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel.

"Memang ada satu laporan yang masuk ke kami. Itu karyawan dari Barru melaporkan perusahaan mereka tak bayar penuh THR," ungkap Kabid HI dan Jamsos Disnakertrans Provinsi Sulsel, Akhryanto saat dikonfirmasi detikSulsel, Jumat (22/4).

Akhryanto menjelaskan proses penangannya akan segera berkoordinasi dengan Disnaker Barru untuk dapat segera menyelesaikan masalah tersebut. Di setiap kabupaten dan kota menurutnya sudah dibentuk posko pengaduan.

"Iya, semestinya Disnaker Barru yang berikan pembinaan dulu. Tidak langsung laporan masuk ke sini. Kami tangani jika sudah jatuh tempo H-7 perusahaan tidak bayar THR atau dibayar setengah THR-nya," tegasnya.




(tau/hmw)

Hide Ads