
2 Korporasi Dituntut Denda Rp 2 M Korupsi Jiwasraya dan Rp 175 M di Kasus TPPU
Terdakwa korporasi, PT OSO Manajemen Investasi dan PT PAN Arcadia Capital, dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Terdakwa korporasi, PT OSO Manajemen Investasi dan PT PAN Arcadia Capital, dituntut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar dalam kasus korupsi Jiwasraya.
Jaksa mengatakan perbuatan ke-13 tersangka korporasi tersebut telah merugikan negara sebesar Rp Rp 12,157 triliun.