
KSST Soroti Jampidsus soal Kejanggalan Lelang Saham, Kejagung Beri Penjelasan
Kejagung melakukan klarifikasi terkait lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kejagung melakukan klarifikasi terkait lelang saham PT Gunung Bara Utama (GBU) terkait kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kejagung melakukan sita eksekusi terhadap aset milik Heru Hidayat kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. Aset yang disita adalah satu paket saham.
Aset yang dilakukan sita eksekusi milik Heru Hidayat seluas 19.996 M2 atau 1,9996 hektare. Aset itu disita terkait kasus korupsi PT ASABRI dan kasus Jiwasraya.
Kejagung melakukan sita eksekusi aset milik Heru Hidayat di Belitung seluas 86.437 M2 atau 8,6 Ha. Penyitaan itu terkait kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri.
Terbaru, kini Kejagung telah mengeksekusi sejumlah aset tanah hingga uang Rp 8,2 miliar dari terpidana Benny Tjokro.
Kejagung melelang aset saham yang disita milik terpidana Heru Hidayat terkait kasus korupsi Jiwasraya. Saham yang dilelang itu laku Rp 1,9 triliun.
Kejagung melakukan sita eksekusi terhadap aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya Heru Hidayat. Aset yang dirampas untuk negara adalah tanah di Belitung.
PT Gunung Bara Utama merupakan milik terpidana korupsi Jiwasraya, Heru Hidayat. Heru sudah dihukum penjara seumur hidup di kasus Jiwasraya.
Dua emiten yang terkait dengan terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat terancam didepak dari Bursa Efek Indonesia.
PT Jakarta tetap memvonis nihil Heru Hidayat di kasus korupsi ASABRI. Selain itu, Heru Hidayat harus membayar uang pengganti Rp 12,6 triliun.