
Blunder Polisi soal Status Eks Dirut PT LIB Tersangka Tragedi Kanjuruhan
Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas. Statusnya bukan lagi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Namun polisi meralatnya.
Mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita bebas. Statusnya bukan lagi tersangka Tragedi Kanjuruhan. Namun polisi meralatnya.
Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita tersangka Tragedi Kanjuruhan dibebaskan dari tahanan. Alasannya masa penahanan habis dan berkas perkara belum lengkap.
Polisi meralat pernyataan terkait status hukum Akhmad Hadian Lukita. Eks Dirut PT LIB itu tetap jadi tersangka Tragedi Kanjuruhan.
Bukan hanya dibebaskan dari tahanan Dirreskrimum mengungkapkan bahwa status tersangka Dirut PT LIB Akhmad Hadian
Dirut PT LIB telah dibebaskan dari tahanan. Yang bersangkutan tidak lagi berstatus tersangka karena masa penahanannya telah habis.
Sebanyak 5 dari 6 berkas tersangka tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Kelima tersangka tersebut bakal segera disidangkan.
Lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan telah dilimpahkan ke Kejati Jatim. Berkas perkara 5 tersangka juga telah rampung dan dinyatakan lengkap atau P21.
Satu tersangka yakni Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita berkasnya masih belum lengkap. Ini penjelasan Kejati Jatim soal belum lengkapnya berkas Dirut PT LIB.
Polri akan segera melimpahkan berkas perkara keenam tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan tak kunjung ditahan hingga kini. Polisi berdalih hal itu karena proses penyidikan masih berlangsung.