
Jual Rumah Rp 10,5 Miliar untuk Gabung ISIS, IRT di Jaksel Dibui 3,5 Tahun
PN Jaktim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Ummu Sobah (47). Warga Jaksel itu terbukti menjual rumahnya Rp 10,5 miliar dan bergabung dengan ISIS.
PN Jaktim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Ummu Sobah (47). Warga Jaksel itu terbukti menjual rumahnya Rp 10,5 miliar dan bergabung dengan ISIS.
Tim Densus 88 Antiteror menangkap dua terduga teroris selain Husain alias Abu Hamzah di Sibolga, Sumut.