
Sempat 2 Kali Ditunda, Praperadilan Tersangka Teroris Makassar Digelar
Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka teroris di Makassar, Sulsel, Muslimin digelar setelah 2 kali sempat ditunda.
Sidang perdana gugatan praperadilan tersangka teroris di Makassar, Sulsel, Muslimin digelar setelah 2 kali sempat ditunda.
PN Makassar menunda sidang perdana atas gugatan praperadilan tersangka kasus ledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Muslimin J (39).
Istri dari tersangka teroris di Kota Makassar, Muslimin J, Andi Zakiah Nurhafizah M, menceritakan lagi detik-detik suaminya ditangkap Densus 88 Polri.
58 Orang tersangka teroris bom Gereja Katedral Makassar diterbangkan Densus 88 Polri ke Jakarta.
Di tengah jalan, upaya hukum tersangka teroris Makassar itu urung dilakukan karena tersangka mengaku mendapat tekanan. Polisi membantah menekan.
Polda Sulsel membantah menekan tersangka teroris di Kota Makassar Wahyudi (35) agar mencabut gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
Tersangka kasus teroris di Makassar, Wahyudi (35), bakal mencabut gugatan praperadilan yang sebelumnya diajukan istrinya, Syamsinar, di PN Makassar.
Polda Sulawesi Selatan tak masalah dengan gugatan praperadilan 2 tersangka teroris Makassar bernama Muslimin (39) dan Wahyudi (35).
Dua tersangka kasus terorisme di Makassar, Wahyudi (35) dan Muslimin J (39), yang kini ditahan Polda Sulsel mengajukan gugatan praperadilan ke PN Makassar.
Ketua LBH Muslim Abdullah Mahir mengaku dihalang-halangi polisi saat akan memberi pendampingan hukum kepada tersangka teroris Makassar.