detikBaliSelasa, 03 Okt 2023 14:26 WIB Tiga Operator Judi Online Divonis 2,5 Tahun Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menghukum tiga terdakwa operator judi online dengan pidana penjara masing-masing dua tahun enam bulan.