detikFinanceSabtu, 22 Mar 2025 10:00 WIB Jangan Lupa Lapor SPT Terakhir 31 Maret! Dendanya Lumayan Jika Telat Tenggat waktu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak orang pribadi sampai 31 Maret 2025 atau bertepatan dengan Lebaran Idul Fitri.