detikNewsSenin, 29 Jan 2024 16:53 WIB
Sejumlah Tempat Hiburan Malam Tanpa Izin di Serang Disegel
Pemkot Serang menyegel tempat hiburan malam yang tanpa izin dan melanggar Perda Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan di enam lokasi.












































