Tempat Hiburan Malam di Kota Batu Wajib Tutup selama Ramadan

Tempat Hiburan Malam di Kota Batu Wajib Tutup selama Ramadan

M Bagus Ibrahim - detikJatim
Selasa, 25 Feb 2025 21:40 WIB
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto
Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto (Foto: M Bagus Ibrahim/detikJatim)
Kota Batu -

Pemkot Batu menginstruksikan seluruh tempat hiburan malam tutup selama Ramadan. Jika ada tempat hiburan malam yang tetap buka, maka akan mendapat sanksi tegas.

"Semua tempat hiburan malam harus tutup selama Ramadan, kalau ada yang buka nanti APH (Aparat Penegak Hukum) yang akan menindak," ujar Wakil Wali Kota Batu Heli Suyanto kepada detikJatim, Selasa (25/2/2025).

Heli menyampaikan, terkait kebijakan penutupan tempat hiburan malam selama Ramadan, akan dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Batu. SE tersebut akan segera dikeluarkan dalam waktu dekat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Segera. Minggu depan Pak Wali Kota Batu datang, SE-nya akan dibuatkan," ujarnya.

Terpisah, Kasatpol PP Kota Batu Abdul Rais mengatakan, untuk pemantauan tempat-tempat hiburan malam nanti masih menunggu surat edaran dari Wali Kota Batu.

ADVERTISEMENT

Kendati demikian, Rais menyebut, jika berkaca pada tahun-tahun sebelumnya, memang tempat hiburan malam seperti tempat karaoke hingga panti pijat akan tutup selama satu bulan penuh.

"Mengenai itu masih menunggu surat edaran dari Wali Kota Batu. Nanti di surat edaran ada ketentuan yang tercantum di situ seperti hiburan malam," kata Rais.




(hil/iwd)


Hide Ads