Menjelang bulan suci Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumatera Selatan telah menyiapkan surat edaran terkait penegakan peraturan daerah (Perda) agar tempat hiburan malam dan sejenisnya tutup sementara.
Surat tersebut masih menunggu tanda tangan Gubernur Sumsel Herman Deru, yang saat ini sedang menjalani kegiatan retret di Magelang, Jawa Tengah.
Kepala Satpol PP Sumsel Aris Saputra mengatakan meskipun edaran resmi belum diterbitkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Satpol PP di 17 kabupaten/kota di Sumsel. Koordinasi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban dan kenyamanan selama Ramadan berlangsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Meski surat edaran belum ditandatangani, kami sudah melakukan koordinasi secara lisan dengan Satpol PP yang ada di kabupaten dan kota," ujar Aris, Sabtu (22/2/2025).
Aris menjelaskan sesuai Perda 2/2017, selama Ramadan kegiatan tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, dan panti pijat dihentikan sementara dengan tujuan menghormati umat Islam yang menjalani ibadah puasa.
"Seperti yang diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya tempat hiburan agar mengikuti kebijakan dengan menghentikan aktivitas selama Ramadan. Sanksi terberat bagi yang melanggar kita rekomendasikan ditutup dan cabut izin usaha," katanya.
Aris menyebut pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya, sejumlah tempat yang dilarang buka nyatanya masih operasional seperti diskotek. Ditemukan pula tempat hiburan menjual minuman beralkohol tanpa izin.
"Masih ditemukan tahun lalu pelanggaran-pelanggaran kecil. Kita harapkan juga tempat hiburan yang menyalakan musik agar menyesuaikan volume suaranya. Kita harapkan Satpol PP di daerah juga memonitor wilayahnya," ungkapnya.
Sedangkan untuk rumah makan, Aris menyebut pihaknya memperbolehkan tetap beroperasi namun dengan memperhatikan etika dan sensitivitas. Dia meminta agar etalase rumah makan ditutup agar tidak terlalu mencolok.
"Demi menjaga suasana yang kondusif, aman, nyaman, serta mencerminkan saling menghormati antar umat beragama," tukasnya.
(dai/dai)