
Teng! Program Pengampunan Pajak Sudah Dimulai
Memasuki tahun 2022 menjadi tanda Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dimulai. Program ini akan berlangsung mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Memasuki tahun 2022 menjadi tanda Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak dimulai. Program ini akan berlangsung mulai dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.
Tahun depan Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak akan digelar hingga 30 Juni 2022 mendatang. Siapa saja yang boleh ikut?
Pemerintah tahun depan akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022 mendatang. Cek caranya di sini.
Tahun depan, tepatnya 1 Januari 2022-30 Juni 2022 pemerintah akan menggelar Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak.
"Kalau Anda masih punya harta warisan diberikan dari mertua atau hibah entah dari hamba Allah tapi belum disampaikan di dalam SPT, Anda ini kesempatan Anda."
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan penindakan hukum terhadap pengemplang pajak tidak akan tumpang tindih dengan program Tax Amnesty jilid II.
Wajib pajak yang belum melaporkan harta kekayaan sebaiknya memanfaatkan program tax amnesty jilid II 1 Januari-30 Juni 2022 biar nggak kena denda 200%.
Pemerintah akan menyelenggarakan tax amnesty jilid II mulai tahun depan. Kemenkeu menyiapkan strategi guna mencegah kecurangan atau potensi fraud.
Ada aturan jenis harta yang boleh ikut dalam tax amnesty jilid II dan ada yang terlarang.
Program Pengungkapan Pajak Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II dilakukan 1 Januari 2022. Dalam kebijakan ini ada dua poin yang bisa dimanfaatkan.