detikFinanceSelasa, 21 Nov 2017 13:45 WIB
Penjelasan Lengkap Ditjen Pajak Soal 'Pengampunan' Jilid Dua
Ditjen Pajak menjelaskan soal pelonggaran sanksi 200% bagi harta yang belum dideklarasikan, yang juga disebut-sebut sebagai pengampunan jilid dua.












































