
Catat! Sanksi 200% di Tax Amnesty Jilid II Tetap Berlaku, Tapi...
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan sanksi administrasi 200% yang diterapkan saat tax amnesty jilid I akan tetap berlaku di jilid II.
Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan sanksi administrasi 200% yang diterapkan saat tax amnesty jilid I akan tetap berlaku di jilid II.
Cek di sini skema dan tarif Tax Amnesty yang akan diterapkan tahun depan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati buka suara mengenai program tax amnesty jilid II dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Rancangan Undang-undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) baru saja disahkan menjadi Undang-undang (UU).
Presiden Jokowi dinilai ingkar janji dengan adanya program pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II.
Sejak wacana tax amnesty jilid II bergulir, beberapa ekonom menduga ada 'orang kuat' yang mendorongnya dan membuat program ini mulus untuk berjalan.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2016 lalu mengatakan tax amnesty tidak akan terulang dan menjadi yang terakhir.
Program pengampunan pajak (tax amnesty) yang saat ini diberi nama pengungkapan sukarela wajib pajak akan diberlakukan 1 Januari 2022 sampai 30 Juni 2022.
DPR RI akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) menjadi UU. Pengesahan dilakukan di rapat paripurna DPR siang ini.
Wacana pemerintah menerapkan 'tax amnesty jilid II' atau pengampunan pajak menuai kritik. Pengamat menyebut pemerintah tidak konsisten.