
KPK Panggil Eks Dirut Taspen Terkait Kasus Investasi Fiktif
KPK memanggil mantan Direktur PT Taspen inisial IQB. Dia dipanggil terkait dengan kasus investasi fiktif di PT Taspen.
KPK memanggil mantan Direktur PT Taspen inisial IQB. Dia dipanggil terkait dengan kasus investasi fiktif di PT Taspen.
KPK menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen dengan tersangka PT Insight Investments Management (IIM).
KPK menetapkan PT IIM (Insight Investments Management) sebagai tersangka terkait kasus dugaan investasi fiktif PT Taspen.
Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih diduga membeli 11 apartemen dari hasil investasi fiktif. Harga unit apartemen mulai dari Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar.
Jaksa JPU mengatakan Mantan Dirut Taspen Antonius Kosasih memakai duit hasil dugaan korupsi investasi fiktif untuk membeli 11 apartemen dan mobil untuk anak.
Mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N.S. Kosasih melakukan perlawanan dengan mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.
KPK menyita uang pecahan Rupiah, US dollar, Euro dan dollar Singapura yang totalnya mencapai Rp 2,5 M milik tersangka eks Dirut PT Taspen Antonius NS Kosasih
KPK telah memeriksa saksi-saksi terkait kasus dugaan investasi fiktif Mantan Dirut PT Taspen, ANS Kosasih. KPK mendalami aliran uang dan aset milik ANS Kosasih.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Kepala Divisi Pasar Modal dan Pasar Uang PT ASABRI, Hari Murti, sebagai saksi di kasus dugaan investasi fiktif di PT Taspen.
KPK resmi menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (AK) terkait kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen.