
KPK cs Didesak Cegah Kerugian Negara dari Perang Tarif Seluler
KPK, KPPU, hingga Ditjen Pajak, didesak segera turun tangan mencegah kerugian negara Rp 14 triliun akibat perang tarif seluler yang dipicu revisi PP 52/53 2000.
KPK, KPPU, hingga Ditjen Pajak, didesak segera turun tangan mencegah kerugian negara Rp 14 triliun akibat perang tarif seluler yang dipicu revisi PP 52/53 2000.
Pemerintah diminta berhati-hati dalam melakukan perubahan PP 52/53 Tahun 2000 tentang telekomunikasi karena bisa memunculkan praktik transfer pricing.
Polemik revisi PP terkait interkoneksi dan network sharing ternyata ikut memicu operator untuk kembali menabuh genderang perang tarif seluler di luar Jawa.
Kementerian Kominfo dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia diminta untuk tak ikut bikin gaduh dalam polemik interkoneksi yang memecah dua kubu operator.
Sejumlah pihak menyakini turunnya interkoneksi akan berdampak negatif. Tapi ada pula yang menilai bila tarif interkoneksi turun malah membuat kompetisi sehat.
Kementerian Kominfo melalui BRTi telah menerima Dokumen Penawaran Interkoneksi dari operator dominan, Telkom dan Telkomsel. BRTI pun bakal segera mengevaluasi.
BRTI tak mempersoalkan langkah operator yang tetap menurunkan biaya interkoneksi sesuai surat edaran, meski Kominfo mengeluarkan pengumuman penundaan.
Indosat mengeluarkan bantahan tegas terkait sejumlah tudingan yang dilontarkan Sekjen Pusat Kajian Kebijakan dan Regulasi Telekomunikasi ITB M. Ridwan Effendi.
Surat edaran interkoneksi yang menjadi pegangan oleh operator telekomunikasi Indonesia menuai pro kontra terkait kepatuhan terhadap perundang-undangan.
Ribut-ribut soal rencana penurunan biaya interkoneksi telepon masih terus berlanjut. Setelah dilaporkan ke KPK, masalah ini pun ikut diadukan ke Ombudsman.