detikInetJumat, 14 Okt 2016 07:37 WIB
KPK cs Didesak Cegah Kerugian Negara dari Perang Tarif Seluler
KPK, KPPU, hingga Ditjen Pajak, didesak segera turun tangan mencegah kerugian negara Rp 14 triliun akibat perang tarif seluler yang dipicu revisi PP 52/53 2000.












































