detikFinanceJumat, 31 Jul 2020 15:30 WIB
Menimbang Dampak Ekonomi Bila Tarif Cukai Rokok Jadi Disederhanakan
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 77/02/ 2020,pemerintah akan melakukan simplifikasi dan kenaikan cukai di tahun 2021.











































