
Penerimaan Cukai Hasil Tembakau Menurun 6,6 Persen
Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mengalami penurunan dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penurunan yang diterima sebesar 6,6 %.
Realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mengalami penurunan dibanding periode yang sama pada tahun sebelumnya. Penurunan yang diterima sebesar 6,6 %.
Pemerintah akan menaikkan tarif cukai hasil tembakau (CHT) rata-rata 10% mulai 1 Januari 2024. Hal itu berdampak terhadap harga jual eceran rokok di masyarakat.
Tarif cukai hasil tembakau (CHT) akan naik mulai 1 Januari 2024. Rata-rata kenaikan tarif CHT mencapai 10%, sehingga akan berdampak juga terhadap harga rokok.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, pada 10 Desember 2020 pemerintah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau 2021 naik rata-rata sebesar 12,5%.
Pemerintah tengah mengkaji formulasi terkait rencana kenaikan cukai rokok pada 2021. Sri Mulyani menjelaskan, ada lima hal yang dipertimbangkan dalam menaikkan.
"Kalau cukai saya sudah sampaikan kita akan terus memformulasikan kebijakan berdasarkan 5 area yang terus kita pertimbangkan,"
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu mengungkap alasan penyederhanaan tarif cukai hasil tembakau atau cukai rokok.