
Akhir Dilema Kenaikan Cukai Rokok 2021
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, pada 10 Desember 2020 pemerintah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau 2021 naik rata-rata sebesar 12,5%.
Setelah melalui pembahasan yang cukup panjang, pada 10 Desember 2020 pemerintah mengumumkan tarif cukai hasil tembakau 2021 naik rata-rata sebesar 12,5%.
Pemerintah telah menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau alias cukai rokok pada 2021 mendatang. Berikut 5 faktanya
Dewan Pimpinan Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mempertimbangkan kembali rencana kenaikan cukai rokok
Pemerintah tengah mengkaji formulasi terkait rencana kenaikan cukai rokok pada 2021. Sri Mulyani menjelaskan, ada lima hal yang dipertimbangkan dalam menaikkan.
"Kalau cukai saya sudah sampaikan kita akan terus memformulasikan kebijakan berdasarkan 5 area yang terus kita pertimbangkan,"
"Tidak ada satupun yang merasa dia paling menang karena kalau bicara prevalensi merokok jelas ada anak-anak, wanita, orang dewasa harus dilindungi,"
"Dalam waktu dekat Insha Allah, besok sudah cuti bersama, Mudah-mudahan (minggu depan)"
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati disebut akan mengumumkan kepastian kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok dalam waktu dekat.
Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI) akan melakukan aksi demo soal kenaikan cukai rokok.
Ada kabar yang beredar mengenai rencana kenaikan tarif cukai rokok tahun depan di kisaran 17-19%. Bagaimana dampaknya?