Wanita Pemutilasi Ponakan di Boltim Divonis Mati

Sulawesi Utara

Wanita Pemutilasi Ponakan di Boltim Divonis Mati

Ihwan Gunawan S - detikSulsel
Jumat, 22 Nov 2024 19:37 WIB
Ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) di Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara, ditetapkan tersangka kasus mutilasi bocah perempuan TAM.
Ibu muda bernama Arnita Mamonto alias Aning (19) di Bolaang Mongondow Timur. Foto: (dok.istimewa)
Bolaang Mongondow Timur -

Wanita bernama Arnita Mamonto alias Aning, pemutilasi bocah perempuan yang merupakan keponakannya sendiri di Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara (Sulut), sudah menjalani sidang putusan. Majelis hakim menjatuhkan vonis mati terhadap Aning.

Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Kamis (21/11). Sidang diketuai Sulharman dengan anggota Tommy Marly Mandagi dan Cut Nadia Diba Riski.

"Menyatakan Terdakwa Arnita Mamonto alias Aning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "pembunuhan berencana" sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer," demikian bunyi putusan hakim seperti dilihat dari situs SIPP PN Kotamobagu, Jumat (22/11/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," lanjut putusan tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Selanjutnya menetapkan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 1.612.000, 1 unit handphone merk Infinix smart 8 berwarna gold beserta dos handphone, dan 1 buah cincin emas dengan berat 0,55 gram.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, kasus pembunuhan berencana ini terjadi pada 18 Januari 2024 di Boltim. Aning memutilasi ponakannya, TAM (9), demi merampas perhiasan milik korban.

Aning menggorok leher TAM menggunakan pisau hingga membuat kepala korban terpisah dari tubuhnya. Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi saat itu mengatakan pelaku melihat korban bersama ibunya berada di rumah neneknya di Kecamatan Tutuyan, Boltim. Pelaku kemudian merampas perhiasan korban.

"Setelah itu, pelaku berdiri dan mengambil perhiasan korban berupa satu buah kalung, satu buah gelang, dan dua buah cincin. Setelah perhiasan emas diambil, pelaku mendorong badan korban sehingga terjatuh ke dalam selokan," kata Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi kepada detikSulsel, Sabtu (20/1).




(asm/hsr)

Hide Ads