
Pemerintah RI Suspend Tanda Daftar TikTok!
Pemerintah RI melalui Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi membekukan tanda daftar TikTok. Ini penyebabnya!
Pemerintah RI melalui Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi membekukan tanda daftar TikTok. Ini penyebabnya!
Kementerian Komdigi membekukan TDPSE TikTok karena ketidakpatuhan dalam memberikan data. Langkah ini untuk melindungi keamanan digital masyarakat Indonesia.
Kementerian Komunikasi dan Digital masih menganalisis platform Worldcoin di Indonesia.
Komdigi membantah lalai mengawasi aplikasi World di Indonesia hingga mampu mengumpulkan lebih dari 500 ribu data biometrik iris mata pengguna.