
Komdigi Pertegas Sanksi, Pembuat Platform World Bicara Komitmen
Kementerian Komunikasi dan Digital pertegas sanksi platform World di Indonesia. TFH merespon komitmen untuk patuhi regulasi dan jaga privasi pengguna.
Kementerian Komunikasi dan Digital pertegas sanksi platform World di Indonesia. TFH merespon komitmen untuk patuhi regulasi dan jaga privasi pengguna.
Kementerian Komdigi tetap memberlakukan sanksi terhadap platform World. Berdasarkan hasil evaluasi menunjukkan masih terjadinya pelanggaran perlindungan data.
Kementerian Komdigi akan menentukan nasib aplikasi World di Indonesia setelah penyalahgunaan izin dan perekaman iris lebih dari 500 ribu pengguna
Komdigi membantah lalai mengawasi aplikasi World di Indonesia hingga mampu mengumpulkan lebih dari 500 ribu data biometrik iris mata pengguna.
Aplikasi World atau World App rupanya telah melakukan pemindaian iris mata masyarakat Indonesia sebanyak 500 ribu sejak tahun 2021.
Aplikasi World saat ini dibekukan Komdigi karena faktor keamanan data pengguna. Nasib World bisa jadi lebih parah, yakni ditutup layanannya di Indonesia.
Menkomdigi Meutya Hafid akan memanggil pembuat aplikasi World yang bikin heboh karena melakukan scan iris mata yang merupakan data biometrik krusial.
Aplikasi World menawarkan imbalan hingga Rp 800 ribu untuk pemindaian iris mata, namun risiko penyalahgunaan data biometrik sangat tinggi. Waspadai!
Proyek identitas biometrik Sam Altman, World, yang sebelumnya dikenal sebagai Worldcoin, resmi diluncurkan di Amerika Serikat.
Aplikasi World beberapa hari ini membuat kehebohan di Indonesia karena menjanjikan imbalan finansial hingga Rp 800 ribu hanya dengan memindai mata.