
Wajib Booster untuk Bepergian Langgar HAM? Ini Bantahan Wamenkes
Ada kekhawatiran aturan baru perjalanan vaksinasi booster sebagai syarat wajib bepergian melanggar HAM. Wamenkes angkat bicara, begini katanya.
Ada kekhawatiran aturan baru perjalanan vaksinasi booster sebagai syarat wajib bepergian melanggar HAM. Wamenkes angkat bicara, begini katanya.
Pemerintah menghapus tes PCR dan antigen untuk syarat, tetapi wajib divaksinasi booster atau dosis ketiga. Bagaimana dengan yang belum disuntik vaksin booster?
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri. Kini usia 18 tahun pengguna transportasi umum wajib sudah booster. Syarat PCR-Antigen dihapus.
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri terkait COVID-19. Kini masyarakat yang bepergian naik kendaraan umum wajib booster.
Pemerintah memperbarui aturan perjalanan dalam negeri dengan mewajibkan booster serta menghapus syarat tes PCR-Antigen. Pakar menyoroti peran tes COVID-19.
Syarat tes COVID-19 baik antigen maupun PCR untuk perjalanan domestik kini dihapus. Meski demikian, pelaku perjalanan harus sudah mendapat vaksinasi booster.
Aturan wajib PCR-antigen bagi warga 18+ saat naik trasnportasi umum tidak akan berlaku lagi. Aturan tersebut akan digantikan dengan syarat warga sudah booster.