
Syarat PCR-Antigen Dihapus, Naik Transportasi Umum Wajib Booster!
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19. Syarat PCR-Antigen dihapus, tapi traveler di atas 18 tahun wajib booster.
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan dalam negeri (PPDN) terkait COVID-19. Syarat PCR-Antigen dihapus, tapi traveler di atas 18 tahun wajib booster.
Aturan wajib PCR-antigen bagi warga 18+ saat naik trasnportasi umum tidak akan berlaku lagi. Aturan tersebut akan digantikan dengan syarat warga sudah booster.