
Catat! Aturan Terbaru Perjalanan Udara di Bandara Ngurah Rai Bali
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru untuk perjalanan domestik dan internasional per Rabu (18/5/2022).
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mulai menerapkan aturan perjalanan udara terbaru untuk perjalanan domestik dan internasional per Rabu (18/5/2022).
Ada sejumlah pembaruan kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri. Aturan ini sebagai tindak lanjut relaksasi aktivitas masyarakat di masa pandemi Covid-19.
Pemerintah melonggarkan kebijakan pemakaian masker dalam beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka. Juga, diumumkan syarat perjalanan terbaru.
Syarat perjalanan domestik terbaru sudah ditetapkan oleh pemerintah. Hal tersebut perlu diketahui masyarakat yang akan bepergian antarkota dalam negeri.
Kebijakan bebas syarat tes Covid-19 untuk perjalanan domestik disambut positif pengguna jasa penerbangan di DIY. Salah satu pelancong mengaku bisa lebih hemat.
Aturan perjalanan kereta api terbaru kembali disesuaikan KAI. Ini yang berlaku untuk perjalanan KA antarkota maupun KRL.
Penerapan PPKM Level 3 untuk Natal dan Tahun Baru (Nataru) tidak jadi diberlakukan, ada syarat terbaru untuk perjalanan jarak jauh.
Aturan perjalanan terbaru untuk seluruh moda transportasi diperbarui. Berikut rangkumannya dari SE Satgas COVID-19 pada 2 November 2021.
Pemerintah kembali mengganti aturan perjalanan domestiknya. Bagaimana syarat perjalanan domestik terbaru tersebut? Ini penjelasannya.
Satgas COVID-19 mengeluarkan syarat perjalanan di masa pandemi. Salah satunya terkait masa berlaku RT PCR untuk perjalanan.