
Aturan Terbaru Naik Transportasi Darat: Wajib Booster, Tak Perlu PCR
Aturan tersebut mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib memakai aplikasi PeduliLindungi dan telah melakukan vaksin booster.
Aturan tersebut mengatur pelaku perjalanan dalam negeri dengan transportasi darat wajib memakai aplikasi PeduliLindungi dan telah melakukan vaksin booster.
Mulai hari ini pelaku perjalanan pesawat domestik yang sudah di-booster tak perlu lagi untuk tes Antigen-PCR. Ini syarat lengkapnya.
Mulai hari ini, Minggu (17/7), masyarakat wajib sudah vaksinasi booster agar bebas dari syarat perjalanan. Lalu bagaimana untuk yang belum booster?
Bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat perjalanan. Bagaimana yang tidak punya smartphone?
Kemenhub mengeluarkan aturan terbaru perihal perjalanan dalam dan luar negeri. Seperti apa? Simak penjelasannya berikut ini!
Kemenhub menerbitkan SE tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Saat Pandemi. Mulai berlaku 17 Juli 2022.
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan domestik bagi masyarakat. Kelompok ini masih wajib tunjukkan hasil negatif COVID-19 antigen ataupun PCR.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) segera menindakaljuti surat edaran Satgas COVID-19 terkait pengetatan perjalanan dalam negeri.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 terbit. Syarat tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas COVID-19 nomor 21 Tahun 2022.
Syarat Perjalanan Dalam Negeri di Masa Pandemi COVID-19 terbit. Syarat tersebut tertuang dalam surat edaran (SE) itu bernomor 21 tahun 2022.