
Syarat Terbaru Naik KA: Belum Vaksin Booster Wajib PCR
Penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga alias booster kini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Penumpang kereta api usia 18 tahun ke atas yang belum mendapatkan vaksinasi ketiga alias booster kini wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam.
Syarat wajib vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster dalam aturan perjalanan mulai berlaku hari ini, Minggu (17/7/2022). Simak berikut ini.
Penumpang kereta api (KA) jarak jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes COVID-19.
Kementerian Perhubungan menerbitkan SE 39 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian. Ini rinciannya.
Penumpang Kereta Api (KA) yang sudah divaksinasi lengkap atau booster tidak wajib PCR atau antigen.
Masyarakat yang akan bepergian dengan menggunakan moda transportasi kereta api dan pesawat bakal tak lagi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.