Syarat wajib vaksinasi COVID-19 dosis ketiga atau booster dalam aturan perjalanan mulai berlaku hari ini, Minggu (17/7/2022). Bagi Anda yang akan perjalanan naik pesawat atau kereta api (KA) antarkota maka wajib sudah vaksin booster.
Dilansir detikNews, Minggu (17/7), aturan tersebut tertuang dalam SE terbaru Kemenhub dan mulai berlaku 17 Juli 2022. Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan alasan vaksin booster menjadi syarat dalam aturan perjalanan terbaru.
"Pada dasarnya apa yang diatur, kita mengantisipasi agar segala kemungkinan penularan dari COVID bisa dikendalikan. Beberapa hal yang kita lakukan, satu hal tersebut akan diberlakukan tanggal 17 Juli. Memang kita akan mensyaratkan booster atau vaksin ketiga menjadi syarat perjalanan yang memang terukur," kata Budi kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/7).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi meminta seluruh operator menyiapkan tempat vaksinasi Corona booster.
"Karena motif dari upaya ini adalah bagaimana kita juga memaksimalkan penggunaan booster secara masif kepada masyarakat," ujarnya.
Budi menyampaikan pemerintah memantau terus perkembangan kenaikan kasus COVID-19 di sejumlah negara. Kondisi itu diharapkan Budi dapat membuat semua pihak waspada.
Untuk diketahui, SE Kemenhub itu merujuk pada SE Satgas Penanganan COVID-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri dan luar negeri pada masa pandemi COVID-19.
Untuk perjalanan dalam negeri, Kemenhub menerbitkan 4 SE, yaitu SE Nomor 68 (transportasi laut), SE Nomor 70 (transportasi udara), SE Nomor 72 (perkeretaapian), dan SE Nomor 73 (transportasi darat). Sementara untuk perjalanan luar negeri, Kemenhub menerbitkan 3 SE, yaitu SE Nomor 69 (transportasi laut), SE Nomor 71 (transportasi udara), dan SE Nomor 74 (transportasi darat).
Halaman selanjutnya, detail aturan terbaru...
1. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
2. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dapat melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) on-site saat keberangkatan;
3. PPDN yang mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan;
4. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksinasi dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi, namun wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19;
5. PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen; atau
6. PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Aturan ini dikecualikan untuk khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, serta untuk moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Simak Video "Video: Ormas GPK Nyaris Bentrok dengan TNI di Magelang, Berujung Minta Maaf"
[Gambas:Video 20detik]
(rih/rih)