
Gugatan Capres Minimal S-1 Ditolak, Waka MPR Apresiasi MK Tak Buat Norma Baru
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi putusan MK menolak gugatan UU Pemilu agar syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno mengapresiasi putusan MK menolak gugatan UU Pemilu agar syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1.
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menilai putusan MK menolak gugatan syarat capres-cawapres berpendidikan paling rendah sarjana atau S-1 sudah tepat.
Gugatan syarat capres-cawapres yang diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Unusia ditolak mentah-mentah oleh Mahkamah Konstitusi. Simak putusan MK.
Putusan itu diadili minus hakim MK Anwar Usman. Sebab, Anwar Usman dijatuhi sanksi berat dan dilarang mengadili kasus yang berkaitan dengan pemilu.
Informasi lengkap isi Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023, dan link download PKPU No. 23 Tahun 2023 terkait syarat capres dan cawapres Pemilu 2024.
KPU menerbitkan PKPU Nomor 23/2023 perubabahan dari PKPU Nomor 19/2023. PKPU ini mengatur syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun.
Komisi II DPR dan KPU RI setujui revisi PKPU soal usia capres-cawapres. Hal ini menindaklanjuti putusan MK mengabulkan syarat capres-cawapres di bawah 40 tahun.
KPU RI rapat bersama Komisi II DPR malam ini. KPU mengusulkan revisi PKPU terkait syarat capres-cawapres.
KPU tak akan merevisi PKPU yang mengatur batas usia capres-cawapres. KPU meminta parpol memedomani putusan MK.