
Kasus Gubernur Minta Sumbangan Dilanjut, Pemprov Sumbar Hormati Proses Hukum
Pemprov Sumbar menghormati proses hukum surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, yang saat ini ditangani Polda Sumbar.
Pemprov Sumbar menghormati proses hukum surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi, yang saat ini ditangani Polda Sumbar.
Kasus surat permintaan sumbangan untuk penerbitan buku yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi kembali bergulir. Kasus ini dilaporkan Projo Sumbar.
Polisi menghentikan penyelidikan kasus penipuan terkait surat permintaan sumbangan Gubernur Sumbar, Mahyeldi. DPRD Sumbar tetap memproses hak angket.
Pengusutan kasus surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, ditutup. Apakah kasusnya akan redup?
Sebanyak 33 anggota DPRD Sumbar mengajukan penggunaan hak angket terkait surat minta sumbangan Mahyeldi. Salah satu pengusul menilai DPRD tak boleh diam.
Polisi masih mengusut kasus surat permintaan sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumbar Mahyeldi. Ada 14 saksi yang telah dimintai keterangan.
Mahyeldi tak ambil pusing terkait pengajuan hak angket oleh 33 anggota DPRD Sumbar. Dia mengaku akan mengikuti proses terkait pengajuan hak angket itu.
Polemik surat minta sumbangan yang ditandatangani Gubernur Sumbar, Mahyeldi, belum selesai. Kini, 33 anggota DPRD Sumbar mengajukan penggunaan hak angket.
Anggota DPR Fraksi PDIP I Wayan Sudirta turut menyoroti polemik surat Gubernur Sumbar minta sumbangan. Sudirta menduga surat melanggar UU Pemerintahan Daerah.
Polemik surat Gubernur Sumbar minta sumbangan masih ditangani polisi. Rano Al Fath yakin polisi bisa mengungkap aktor pemberi perintah membuat surat tersebut.