
Dokter di Medan Suntik Vaksin Kosong ke Siswa SD Divonis 3 Bulan Bui
Dokter yang menjadi terdakwa karena menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan, dr Gita, divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Medan.
Dokter yang menjadi terdakwa karena menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan, dr Gita, divonis 3 bulan penjara oleh majelis hakim di PN Medan.
dr. Gita divonis 3 bulan penjara dalam perkara menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan.
Pihak dr Gita yang didakwa menyuntikkan vaksin kosong ke siswa SD di Medan Labuhan mengajukan keberatan atas dakwaan itu.
Berkas kasus suntik vaksin kosong dengan tersangkanya dokter berinisial G dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, jaksa akan meneliti berkas perkara tersebut.
Polda Sumut menyebutkan penyidikan terkait kasus suntik vaksin kosong yang menetapkan satu orang tersangka rampung. Polisi segera melimpahkannya ke jaksa.
Dokter berinisial G, ditetapkan tersangka dugaan suntik vaksin kosong kepada siswa SD di Medan. Dokter G sempat minta maaf, lalu tak lama membantah tuduhan.
Masyarakat dihebohkan dengan suntik vaksin kosong kepada siswa SD di Kota Medan, Sumatera Utara. Peristiwa viral itu lalu diselidiki hingga satu orang tersangka