detikJabarSenin, 20 Okt 2025 14:00 WIB
Koperasi Boleh Kelola Sumur Minyak, Menkop Ungkap Syaratnya
Pemerintah membuka peluang bagi koperasi mengelola sumber daya alam melalui PP Nomor 39 Tahun 2025, dengan prinsip keberpihakan kepada masyarakat lokal.










































