Pemerintah membuka peluang besar bagi koperasi untuk ikut mengelola sumber daya alam melalui terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Koperasi juga diperbolehkan mengelola sumur minyak sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi.
Namun Menteri Koperasi Ferry Juliantono menegaskan bahwa izin besar itu harus berjalan dengan prinsip keberpihakan kepada masyarakat lokal. Ia menyebut, koperasi yang mengelola tambang wajib beranggotakan warga dari sekitar wilayah pertambangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami akan sebentar lagi mengeluarkan peraturan menteri koperasi yang mewajibkan koperasi itu harus anggotanya adalah masyarakat yang ada di sekitar tambang dan mineral itu," kata Ferry di Gedung Sate, Bandung, Senin (20/10/2025).
Menurut Ferry, selama ini banyak masyarakat di daerah penghasil minyak, mineral, atau batu bara yang sebenarnya sudah melakukan aktivitas penambangan skala kecil. Namun, kegiatan tersebut sering dianggap ilegal karena tidak berbadan hukum dan tidak memiliki izin usaha resmi.
"Banyak, ya kebetulan kalau yang daerah-daerahnya punya sumber minyak rakyat selama ini kan masyarakat di sekitar kalaupun melakukan aktivitas itu tidak legal karena memang tidak ada badan usahanya," ujarnya.
Dengan dibukanya peluang pengelolaan tambang dan sumur minyak melalui koperasi, masyarakat kini memiliki jalan legal dan terstruktur untuk mengelola potensi alam di wilayahnya sendiri.
Ferry menilai langkah ini akan memperkuat ekonomi lokal sekaligus mengurangi praktik penambangan ilegal yang kerap merugikan negara dan lingkungan.
"Nah, dengan koperasi mereka bisa ngelola sumber-sumber minyak rakyat," ucapnya.
Ia menegaskan, semangat dari kebijakan baru ini bukan semata-mata memperluas sektor bisnis koperasi, melainkan memastikan manfaat kegiatan pertambangan benar-benar dirasakan oleh masyarakat sekitar.
"Karena memang mereka yang harusnya juga terikut naik sejahteranya kalau ada kegiatan tambang dan mineral," tandasnya.
(bba/yum)