Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pajak oleh KPK ternyata bukan cuma dalang. Dia juga menjabat Ketua Umum (Ketum) Persatuan Pedalangan Indonesia (Pepadi) Klaten.
Ketua I Pepadi Klaten, Ki Hariey Sembung membenarkan soal jabatan tersebut. Dia tak banyak mengomentari kasusnya, hanya saja dia turut prihatin.
"Saya ketua 1 Pepadi Klaten, beliau (Mulyono) ketua umumnya. Soal itu (penangkapan) saya tidak bisa berkomentar apa pun, ya hanya ikut prihatin saja, doa terbaik untuk beliau," kata Ki Hariey kepada detikJateng Kamis (5/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mulyono memang berasal dari Klaten. Sebelum menjabat sebagai Kepala KPP Madya Banjarmasin, dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II di KPP Pratama Klaten.
Ki Sigit Isrutiyanto, dalang Klaten lainnnya mengatakan Mulyono juga memiliki sanggar di Klaten yang bernama Sanggar Cemara. Dia mengaku kaget atas ditangkapnya seorang dalang yang terbiasa memberi petuah bijak.
"Juga punya sanggar, namanya sanggar Cemara. Ya saya kenal tapi tidak akrab," ungkap Sigit kepada detikJateng.
"Saya kagetnya, sebab selain pegawai pajak juga seorang dalang yang memberi piwulang dan pitutur kebaikan, mudah - mudahan segera terselesaikan," kata Sigit.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, namanya mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkapnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari 2026.
Uang Suap Buat DP Rumah
Dilansir detikNews, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu Mulyono ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasius Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti (BKB), sebuah perusahaan sawit.
"Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka," jelas Asep dalam jumpa pers KPK.
Asep menjelaskan kasus suap ini bermula saat PT BKB mengajukan permohonan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) lebih bayar tahun 2024 ke KPP Madya Banjarmasin. Dari hasil pemeriksaan, nilai lebih bayar awal sebeasr Rp 49,47 miliar dengan koreksi Rp 1,14 miliar, sehingga besaran restitusi menjadi Rp 48,3 miliar.
Kemudian pada Desember 2025, Mulyono bertemu dengan pihak PT BKB dan menyampaikan bahwa restitusi dapat dikabulkan. Namun, ada syarat yang dia sebut 'uang apresiasi'.
"MLY menyampaikan pada VNZ bahwa permohonan restitusi PPN PT BKB dapat dikabulkan dengan menyinggung adanya uang apresiasi," kata Asep.
Venasius kemudian menyepakati permintaan tersebut sebesar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut dicairkan setelah dana restitusi cair. Pihak PT BKB menggunakan invoice fiktif dan dibagi dengan kesepakatan Rp 800 juta untuk Mulyono, Rp 200 juta untuk Dian Jaya Mega, dan Rp 500 juta untuk Venasius.
Pada praktiknya, jatah untuk Dian Mega dipotong Rp 20 juta oleh Venasius sehingga dia hanya mendapat Rp 180 juta. Sedangkan Mulyono mendapat Rp 800 juta pas. Sebagian digunakan Mulyono untuk DP rumah.
"Dari Rp 800 juta yang diterima, MLY kemudian menggunakannya untuk pembayaran DP rumah Rp 300 juta dan Rp 500 juta sisanya masih disimpan oleh orang kepercayaannya," lanjut Asep.
Sementara itu, Venasius sendiri mendapat Rp 500 juta uang perusahaan yang kemudian disimpannya untuk keperluan pribadi.
Baca artikel selengkapnya di sini.
Simak Video "Video: KPK Ungkap OTT Oknum Jaksa di Banten Terkait Peras WN Korsel"
[Gambas:Video 20detik]
(bai/bai)
